RADARSEMARANG.ID, SEMARANG, – Saat ini ada 24 terminal tipe B yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Namun, belum semuanya memenuhi standar layak. Butuh evaluasi untuk optimalisasi terminal.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah Nur Sa’adah mengatakan, perlu adanya langkah evaluasi dan penyempurnaan, misalnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga pembenahan infrastruktur serta berbagai permasalahan yang ada di terminal tipe B. “Semua harus dievaluasi mengingat sudah beberapa tahun dipegang Pemprov Jateng,” katanya.

Ida menambahkan, langkah itu perlu segera dilakukan agar keberadaan terminal dapat difungsikan dengan baik. Selain itu, memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna moda transportasi masal secara terpadu, aman, dan nyaman. “Kami mendorong Pemprov Jateng secara proaktif menyampaikan kepada pemerintah pusat agar secepatnya menyempurnakan pengaturan dan pembangunan infrastruktur terminal tipe A yang ada di Jawa Tengah,” tambahnya.

Sejauh ini, Jawa Tengah telah mempunyai regulasi tentang penyelenggaraan perhubungan yang mengatur banyak hal terkait perhubungan dan tata kelola transportasi. Regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) itu memuat sejumlah hal mengenai kewenangan pemerintah daerah terhadap tata kelola lalu lintas, arah kebijakan pengelolaan lalu lintas, serta ketersediaan infrastruktur, dan manajemen perhubungan di provinsi ini.

“Keberadaan Perda ini sangat penting, untuk mengatur dan memperlancar arus barang dan pergerakan orang demi memacu pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan masyarakat,” tambahnya.

Sehingga, pengelolaan langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan kewenangannya di semua bidang, semata-mata demi kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. DPRD telah memutuskan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagai penyempurnaan terhadap sebelumnya yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di wilayah Jawa Tengah. “Tentunya harus dikelola dengan baik dan terencana. Ini demi segera terciptanya tatanan penyelenggaraan perhubungan yang lebih baik lagi,” tambahnya. (fth/zal)

Foto :  Nur Sa’adah

Oleh Tasropi 29 Januari 2020

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content