KUA-PPAS adalah singkatan dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen perencanaan keuangan ini disusun oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pedoman resmi dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
Pengertian Masing-Masing Dokumen
  • Kebijakan Umum Anggaran (KUA): Dokumen yang memuat target pendapatan, perkiraan belanja, arah kebijakan pembiayaan, serta asumsi dasar ekonomi makro daerah untuk jangka waktu satu tahun. 
  • Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS): Dokumen yang merinci program prioritas dan menetapkan batas maksimal anggaran (pagu) yang diberikan kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan KUA yang telah disepakati. 
Fungsi Utama KUA-PPAS
 
  • Arah Kebijakan: Menjadi pedoman agar penggunaan anggaran daerah tepat sasaran dan sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). 
  • Kendali Anggaran: Membatasi nilai pagu anggaran sementara agar tidak melebihi kemampuan atau kapasitas fiskal keuangan daerah. 
  • Dasar APBD: Menjadi titik awal kesepakatan politik dan teknis antara pihak eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD) sebelum rancangan APBD disahkan

Download Dokumen