TUGAS

Badan bertugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan
pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan yang menjadi kewenangan
Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

FUNGSI

Bappeda Provinsi Jawa Tengah melaksanakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan,Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur danPengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
e. pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Skip to content