Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas
membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang
urusan pemerintahan bidang Perencanaan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang
ditugaskan kepada Daerah.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
berfungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan, bidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan, bidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan Daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan pewilayahan, bidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan Daerah;
d. pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Badan
Kepala Badan bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sekretariat
Sekretariat bertugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sekretariat berfungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan kesekretariatan meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
e. pengelolaan informasi dan dokumentasi;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
g. penyelenggaraan sistem pengendalian internal Pemerintah Daerah;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepalaadan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Program bertugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Program;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang program;
c. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang program;
d. menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
e. menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang program;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Keuangan bertugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Keuangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan;
c. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan;
d. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
e. menyiapkan bahan verifikasi dan pembukuan;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
h. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan; dan
i. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
c. menyiapkan bahan dan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
d. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
e. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
g. menyiapkan bahan kerja sama dan kehumasan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
h. menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
j. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang umum dan kepegawaian;
k. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan dan pembangunanmanusia.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia berfungsi:
a. perumusan kebijakan terkait perencanaan pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
b. pelaksanaan kebijakan terkait perencanaan Pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait perencanaan pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
d. monitoring dan evaluasi terkait perencanaan pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
e. pelaporan dan rekomendasi terkait perencanaan pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekonomian dan sumber daya alam.
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam berfungsi:
a. perumusan kebijakan terkait perencanaan pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang perekonomian dan sumber daya alam;
b. pelaksanaan kebijakan terkait perencanaan pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang perekonomian dan sumber daya alam;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang perekonomian dan sumber daya alam;
d. monitoring dan evaluasi terkait perencanaan pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang perekonomian dan sumber daya alam;
e. pelaporan dan rekomendasi terkait perencanaan pembangunan dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang perekonomian dan sumber daya alam; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan kewilayahan.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan berfungsi:
a. perumusan kebijakan terkait, perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
b. pelaksanaan kebijakan terkait, perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait, perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
d. monitoring dan evaluasi terkait, perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
e. pelaporan dan rekomendasi terkait, perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan Daerah.
Bidang Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah berfungsi:
a. perumusan kebijakan terkait penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah, pengoordinasian perencanaan pembangunan antar bidang perencana sektoral dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota;
b. pelaksanaan kebijakan terkait, penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah, pengoordinasian perencanaan pembangunan antar bidang perencana sektoral dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah, pengoordinasian perencanaan pembangunan antar bidang perencana sektoral dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota;
d. monitoring dan evaluasi terkait, penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah, pengoordinasian perencanaan pembangunan antar bidang perencana sektoral dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota;Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
e. pelaporan dan rekomendasi terkait, penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah, pengoordinasian perencanaan pembangunan antar bidang perencana sektoral dengan Perangkat Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
