Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah yang juga bertindak sebagai unit kerja perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan. Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan pemerintahan bidang pemerintahan dan sosial budaya, bidang perekonomian, bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, bidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan, yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah serta tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :

  1. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  2. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu

Sejarah Bappeda

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan :

1. Tahun 1974

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor HUK 124/1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I Jawa Tengah

2. Periode Tahun 1980-1981

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan
    Daerah Tingkat II;
  3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah
    Tingkat I Jawa Tengah.

3. Periode Tahun 2001-2002

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi
    Jawa Tengah;
  2. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Tengah

4. Tahun 2006

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penjebaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Tengah

5. Tahun 2008

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Jawa Tengah
  2. Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Statistik, Pengendalian dan Evaluasi Sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Badan
    Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

6. Tahun 2016 

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
    Provinsi Jawa Tengah.

7. Tahun 2018

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
    Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;

8. Tahun 2019

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa
    Tengah.

9. Tahun 2023

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah

Fungsi Bappeda

Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
  • pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
  • pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jajak Pendapat

Menurut Anda, Apakah ketersediaan data di website sudah memuaskan?
Skip to content