STOP HOAX !

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Lalu, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamphlet. Namun dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE.

Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, ini cara yang tepat untuk mengatasi berita hoax di media sosial:

  1. Cari Informasi Dulu

Kalau kita menemukan informasi yang aneh, jangan terburu-buru menguploadnya ke media sosial dengan berpikir kita bisa langsung mendapat banyak respon dari para netizen media sosial lainnya. Dengan harapan, komentar mereka bisa menjawab kebingungan kita. Hmm..Tapi kita harus hati-hati. Suatu berita sangat mudah mendadak jadi viral loh! Lebih baik, cek di internet. Kamu cari referensi berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda.

  1. Tahan Diri untuk Komentar dan Share

Salah satu fitur unggulan media sosial adalah kita dapat dengan cepat berkomentar dan menyebarluaskan suatu informasi. Nah, kalau melihat isu yang berkaitan dengan SARA ataupun berita-berita yang memicu kontroversi, jangan ikut berkomentar negatif. Tahan diri dan jempol kita untuk nggak langsung klik share. Kita nggak perlu ikut menyebarkan berita yang negatif, apalagi berita yang mengandung rasa benci. Psst, menyebarkan berita hoax bisa membuat kita terjerat hukum, lho!

  1. Lalu laporkan berita atau informasi Hoax tersebut

Jika kamu menemukan berita atau informasi hoax untuk mencegah agar tidak tersebar, kamu bisa melaporkan berita hoax tersebut di masing-masing media.

• Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.

• Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan tweet yang negatif, demikian juga dengan Instagram.

• Kemudian, bagi pengguna internet kamu dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.

• Masyarakat Indonesia Anti Hoax juga telah menyediakan halaman data.turnbackhoax.id untuk menampung aduan hoax dari warganet. TurnBackHoax sekaligus juga berfungsi sebagai database berisi referensi berita hoax.

Penulis : Anna Tiffanie (Dinas Kehutanan )

Skip to content