Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor: SE59/KU/V/2021 tanggal 11Mei 2021 tentang Sayembara Rebranding Seragam Batik KORPRI Tahun 2021 bersama ini disampaikan, bahwa:

1. Dalam rangka memasuki usia KORPRI ke 50 tahun, berdasarkan Musyawarah Pimpinan KORPRI seluruh Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Nopember 2020 dan hasil keputusan Rapat Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang telah berlangsung pada tanggal 22 April 2021, mengamanatkan supaya mendesain Seragam Batik KORPRI untuk dipergunakan sebagai seragam Anggota KORPRI yang baru. Maksud dari Rebranding Seragam Batik KORPRI sebagai wujud nyata dalam memberikan semangat baru, spirit baru bagi Anggota KORPRI yang lama maupun yang baru.

2. Dengan kebijakan Rebranding Seragam Batik KORPRI tersebut dimohon para Bupati/Walikota se-JawaTengah, Kepala OPD Provinsi Jawa Tengah dan Pimpinan Instansi Vertikal selaku Penasehat DPKORPRI segera mensosialisasikan kepada seluruh Anggota KORPRI dilingkungan Instansi masing-masing dan masyarakat umum agar berpartisipasi aktif dalam mengikuti sayembara dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk persayaratan peserta lomba, ketentuan lomba, kriteria penilaian, dapat dilihat lebih lanjut dalam Surat Edaran Ketua DPKORPRI Nasional Nomor: SE 59/KU/V/2021 tanggal 11 Mei 2021. ( Download di sini )

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You are being redirected.