Sosialisasi peningkatan pelayanan data dan informasi publik bagi PPID hari Jumat 19 Mei 2023 di Hotel Lorin Syariah Solo.

Undang-undang No 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari
pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Data pribadi menjadi salah satu hal yang sangat penting dan perlu dijaga dengan baik.Terlebih di era digital seperti saat ini, data pribadi bisa diakses dengan mudah dengan adanya internet dan sosial media, namun siapa sangka data pribadi bisa disalahgunakan dan bisa saja menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Pencurian data pribadi adalah hal yang paling sering terjadi, baik secara besar-besaran maupun dalam skala kecil sekalipun.Biasanya, hasil dari pencurian data pribadi ini akan dijual di dark web.Apapun motif pencurian data pribadi ini, tentunya akan memberikan dampak buruk untuk pemiliknya.

#BAPPEDAJATENG
#JATENGGAYENG

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content