Kasus covid-19 di beberapa daerah di Jawa Tengah masih tinggi. Gubernur Jawa Tengah telah menginstruksikan seluruh daerah di Provinsi Jawa Tengah untuk memperpanjang PKM hingga 8 Februari. Gubernur menyambut baik perpanjangan PPKM agar daerah yang masih tinggi kasusnya bisa berhasil menekannya. Pada perpanjangan PPKM tahap kedua ini berlaku di seluruh Jawa Tengah dari sebelumnya 23 daerah kini 35 kabupaten/kota. Pemprov Jateng telah menyiapkan Rp1 triliun untuk PPKM tersebut.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan wali kota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM. Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Kabupaten Jepara, yang semula tidak masuk wilayah PPKM, kini pada tahap perpanjangan PPKM Jepara masuk di dalamnya. Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara, Moh Ali mengungkapkan adanya PPKM, maka tempat-tempat wisata akan ditutup dan penerapan penegakan hukum untuk warga melanggar protokol kesehatan covid-19.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” jelas Ganjar.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment). Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo. Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur mengizinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan prganisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya. “Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar. Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.