Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Adapun Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Sebagai Berikut :
MANAJEMEN RESIKO terhadap rencana pembangunan daerah merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi pemerintah daerah terkait dengan risiko yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Sehingga dengan penerapan manajemen risiko, kerugian dan/atau ketidaktercapaian target kinerja tujuan dan sasaran daerah yang mungkin terjadi diharapkan dapat dimitigasi dan diminimalisir dengan baik. Dengan disusunnya rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2025-2029, berbagai macam ketidakpastian dalam mencapai target kinerja tujuan dan sasaran pembangunan daerah bisa saja terjadi dalam lima tahun ke depan. Ketidakpastian tersebut menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengoptimalkan proses manajemen risiko dalam setiap tahap aktivitas proses bisnisnya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran daerah. Penerapan manajemen risiko yang efektif diharapkan akan memberikan jaminan yang memadai terhadap proses pencapaian tujuan dan sasaranpembangunan daerah. Untuk itu, dilakukan proses manajemen risiko yang dituangkan dalam laporan ikhtisar berikut yang akan memberikan gambaran tentang kejadian risiko (profil risiko daerah) dan perlakuan terhadap risiko yang teridentifikasi (rencana tindak)
