Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng telah meluncurkan Penerapan Automasi Analisis Standar Belanja (PRO ASB JATENG) pada sistem perencanaan (e-planning), di Kantor Bappeda Jateng, Jumat (3/10/2025). Program tersebut bertujuan untuk perencanaan penganggaran yang efektif, efisisen dan transparan di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Bappeda Provinsi Jawa Tengah juga mengundang narasumber dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Diskominfo Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Jateng Harso Susilo menyampaikan bahwasanya sistem ini adalah manifestasi dari komitmen untuk menjadi akuntabel, efektif, dan efisien dalam mengelola keuangan daerah. Hal itu sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses perencanaan dan penganggaran.

“Manfaat PRO ASB pada sistem perencanaan (e-planning) untuk pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat banyak. Pertama, sebagai salah satu upaya mendukung program prioritas Gubernur Jawa Tengah, melahirkan pemerintahan yang Good Clear Government dan Collaborative Governance,” terang Harso Susilo.

 

“Sistem ini juga dapat mempersempit ruang inefisiensi anggaran, dan memperkecil potensi temuan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Red.). Termasuk sebagai salah satu alat untuk mendukung optimalnya Indeks Pencegahan Korupsi Daerah dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Lanjutnya, manfaat program ini untuk masyarakat diantaranya adalah dengan adanya PRO ASB yang terintegrasi dengan sistem perencanaan, maka akan meminimalkan inefisiensi anggaran dan tindak pidana korupsi. Sehingga anggaran pendapatan daerah dapat dibelanjakan lebih efektif untuk mendukung pembangunan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan.

“PRO ASB Jateng akan diterapkan mulai dalam inputing renja perangkat daerah tahun 2026, dan akan di monev perkembangannya,” tutur Harso.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat bahwa pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah sangat urgent. KPK Bersama dengan stakeholder terkait berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi di daerah.

Tugas tersebut dilakukan baik dalam rangka pencegahan maupun pemberantasan korupsi. Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK melaksanakan kewenangan dengan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan. Sehingga tidak terjadi tipikor.

Pelaporan upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah disampaikan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mulai Tahun 2025 berubah menjadi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Adapun 8 fokus area pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, yaitu Area Perencanaan, Area Penganggaran, Area Pengadaan Barang dan Jasa, Area Pelayanan Publik, Area Manajemen ASN, Area Pengelolaan Barang Milik Daerah, Area Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan Area Penguatan APIP.

Salah satu indikator pada area perencanaan penganggaran adalah Analisis Standar Belanja (ASB). Dalam MCSP KPK, Indikator ini termasuk dalam sasaran pencegahan terjadinya penggelembungan (mark up) anggaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Standar Belanja adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Analisis standar belanja digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD.

Sebelumnya, Analisis Standar Belanja di Jawa Tengah belum terintegrasi dalam sistem e-planning. Sehingga ada risiko perangkat daerah menginput anggaran belanja melebihi standar, dan hal ini pernah menjadi temuan APIP pada tahun 2023.

Kini, telah terbit Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah yang telah disusun berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam peraturan Gubernur tersebut tersurat amanat untuk diimplementasikan mulai pada perencanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Oleh sebab itu, PRO ASB Jateng diluncurkan guna mengawal optimalisasi implementasi Peraturan Gubernur tersebut.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *