Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak setengah dari jumlah anggota.
Rombongan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan Kunjungan Kerja Ke Bappeda Provinsi Jawa Tengah pada Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur diterima oleh Kepla Bappeda Harso Susilo, ST, MM dalam rangka studi banding terkait pembahsan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan Rancangan APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan APBD oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD, dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan. Secara normatif, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, antara lain BPK, KEMENDAGRI, dan DPRD.
Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan antara lain Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dalam kunjungan kerja tersebut Pimpinan dan Anggota Bamus serta Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur selain menjadualkan pertemuan dengan Bappeda Provinsi Jawa Tengah juga akan dilanjutkan pertemuan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah pada hari berikutnya.