ST2023 merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilaksanakan BPS, sejak dimulai pada tahun 1963. Sensus Pertanian dilakukan setiap 10 tahun sekali pada tahun berakhiran tiga, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pelaksanaan ST2023 juga mengacu pada program Badan Pangan Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO).

Sensus Pertanian merupakan sensus yang bertujuan untuk: 1. Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia. 2. Mendapatkan kerangka sampel yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.

Sektor pertanian berperan penting dalam kehidupan, pembangunan, dan perekonomian masyarakat Indonesia. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pertanian merupakan sektor yang strategis dan melibatkan hajat hidup orang banyak.

Presiden menegaskan pentingnya akurasi data dalam sensus pertanian untuk menghasilkan kebijakan yang presisi. Maka dari itu, pada tanggal 1 Juni 2023 sampai 31 Juli 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh Indonesia.

Berbagai inovasi pun dilakukan dalam ST2023, salah satunya dalam hal metode pendataan. ST2023 menggunakan multimode pendataan, yaitu dengan metode Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computed Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).

Selain ketahanan pangan, isu pertanian global lainnya yang akan dijawab ST2023 yaitu kualitas dan keamanan pangan serta keberlanjutan. Dalam isu keberlanjutan, BPS akan memetakan dengan pendataan terhadap usia serta latar belakang petani yang lebih detail, seperti pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memetakan jumlah petani yang saat ini diketahui lebih banyak berada di usia tua sehingga dibutuhkan regenerasi untuk mempertahankan produksi pangan

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content