Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Pengarahan Penyempurnaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025 di Ruang Sidang Lantai VI Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Rabu (4/3/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, ini diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari proses finalisasi dokumen pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah.

Kepala Bidang Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2MP) Bappeda Jateng, Yusmanto, menuturkan, pengarahan ini merupakan tindak lanjut hasil konsinyering bersama Tim Pembahas LKPJ sebelumnya. Fokus utama pertemuan tersebut adalah penyelarasan narasi, validasi capaian indikator kinerja, serta penguatan aspek akuntabilitas masing-masing OPD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025.

“LKPJ ini bukan sekadar laporan administratif, melainkan bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. LKPJ ini sebagai laporan pelaksanaan pertanggungjawaban. Tahun 2025 itu sudah ada realisasinya. Kalau kita lihat proses perencanaan, ada tiga aspek, yaitu data, evaluasi tahun sebelumnya atau tahun berjalan, dan perencanaan berbasis riset,” terang Yusmanto saat wawancarai usai acara.

Ia menegaskan bahwa posisi LKPJ sangat strategis, karena menjadi dasar dalam melihat konsistensi antara realisasi dan target pembangunan jangka menengah. Realisasi 2025, lanjutnya, akan menjadi pijakan dalam penyusunan dan evaluasi target tahun-tahun berikutnya. “Ini realisasi 2025 untuk perencanaan 2027. Jangan sampai target 2027 terlalu tinggi atau terlalu rendah, atau bahkan sudah tercapai di 2025. Itu harus dilihat dari asal-usul perencanaannya,” tegasnya.

Menurut Yusmanto, LKPJ juga menjadi bentuk tanggung jawab eksekutif dalam melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Ia menyebutkan bahwa pertanggungjawaban tidak berhenti pada kepala daerah, melainkan melekat secara berjenjang hingga kepala OPD.

Kepala Bidang P2MP Bappeda Jateng, Yusmanto

“Ini tanggung jawab step by step sampai kepala OPD. Kepala OPD bertanggung jawab penuh dan mutlak atas narasi yang disampaikan. Narasi yang sudah diberikan harus dicetak dan ditandatangani kepala OPD sebagai bentuk tanggung jawab,” paparnya.

Yusmanto mengingatkan, agar proses penyusunan tidak dilakukan secara asal-asalan atau sekadar menyalin dokumen sebelumnya. Praktik copy paste, menurutnya, harus dihindari demi menjaga kredibilitas laporan. “Satu, jangan sampai copy paste. Kedua, semua tanggung jawab ada di kepala OPD. Ketiga, kalau ada kegiatan yang tidak tercapai, harus ada reasoning atau alasannya. Itu bentuk akuntabilitas,” tandasnya.

Terkait indikator kinerja, Yusmanto menjelaskan bahwa secara umum LKPJ 2025 telah berpedoman pada RPJMD 2025-2029 dengan delapan indikator utama yang telah dirilis. Namun, terdapat satu indikator yang masih menunggu rilis dari pemerintah pusat. “Indikator utama sudah berpedoman pada RPJMD 2025-2029. Ada delapan indikator yang sudah rilis, tetapi untuk Indeks Modal Manusia (IMM) masih menunggu dari Bappenas,” jelasnya.

Yusmanto menegaskan, target revisi LKPJ ditetapkan paling lambat Kamis (5/3) siang, dengan penekanan pada perbaikan substansi dan kejelasan narasi capaian kinerja. “Revisi ini hanya koreksi-koreksi, tidak terlalu banyak. Tapi harus benar-benar diperiksa. Setelah itu ditandatangani kepala OPD, itu bentuk tanggung jawab mereka,” ujar Yusmanto. Dokumen LKPJ yang telah disempurnakan nantinya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada akhir Maret. Setelah paripurna, pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk pendalaman lebih lanjut. “Nanti setelah Paripurna tanggal 31 Maret, pasti ada pansus dari dewan. Jadi sejak awal kita mitigasi agar tidak ada persoalan saat pembahasan,” jelasnya. Sementara itu, Sekda Jateng Sumarno, dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dan keseriusan OPD dalam menyempurnakan dokumen LKPJ sebelum disampaikan kepada DPRD. Ia meminta seluruh OPD segera melakukan koreksi final atas dokumen yang telah dikirimkan. “Melalui kegiatan pengarahan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap LKPJ Tahun 2025 dapat tersusun secara komprehensif, berbasis data, serta mencerminkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga instrumen evaluasi strategis dalam menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” paparnya

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *