Pelaksanaan Konsultasi Publik II KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 yang diselenggarakan secara daring dan juga tatap muka, pada hari Senin, 14 Desember 2020 bertempat di ruang rapat lantai VI A Bappeda Jawa Tengah, secara resmi dibuka oleh BAPPEDA yang diwakili oleh Bapak Ir. Agung Tejo Prabowo, MM, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW), dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan berasal dari unsur Perangkat Daerah, unsur non pemerintah serta Tim Penyusun KLHS Perubahan RPJMD.
Kepala Bidang IPW menjelaskan, mendasarkan Permendagri 7/2018, KLHS Perubahan RPJMD ini telah dilakukan dengan mekanisme: a)pembentukan Tim Pembuat KLHS, melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/29 Tahun 2020 tentang Tim Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023; b)pengkajian Pembangunan Berkelanjutan yaitu melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan, dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui Konsultasi Publik I RPJMD Perubahan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 pada tanggal 07 Desember 2020; c)Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan, yang saat ini dilakukan melalui forum Konsultasi Publik II. Forum Konsultasi Publik ini dimaksud untuk menjaring aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap Rumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan, yaitu berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB dengan mempertimbangkan target pencapaian TPB tanpa upaya tambahan dan/atau dengan upaya tambahan yang disusun dengan jangka waktu yang menyesuaikan masa berakhirnya periode RPJMD. Percepatan pencapaian target TPB berupa alternatif proyeksi dengan upaya tambahan ini diharapkan dapat memperhatikan: a) pencapaian target tanpa upaya tambahan; b) pencapaian target yang ditetapkan secara nasional; c) potensi, daya saing dan inovasi daerah; d). daya dukung dan daya tampung daerah; dan e) pertimbangan-pertimbangan lain seperti adanya dinamika kebijakan nasional seperti RPJMN 2020-2024, Perpres 79/2019; Perpres 109/2020, dan pandemi Covid-19, dll.