Dewasa ini pembangunan dihadapkan pada beberapa isu global yang cukup menantang. Struktur ekonomi global ditandai adanya pergeseran. Dari ekonomi berbasiskan sumberdaya alam dan modal, menjadi ekonomi berbasiskan pengetahuan. Sebagaimana dibenarkan oleh Peter F. Drucker, jika negara berkembang ingin memperoleh kemajuan dalam dunia modern, maka harus dapat mencapai masyarakat berbasis pengetahuan.

Sumberdaya alam dan modal bukan lagi menjadi unsur utama daya saing, akan tetapi kualitas sumberdaya manusia (SDM) dan penguasaan iptek menjadi faktor penentu. Negara berkembang akan semakin tertinggal dari negara maju, jika tidak memiliki inisiatif melakukan upaya percepatan pembangunan berbasis iptek.

Komitmen dan kesadaran terhadap peran iptek dan inovasi dalam pembangunan telah tertuang sebagai salah satu landasan negara Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945. Kementerian Ristek dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 dan 36 Tahun 2012 Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk membangun sistem yang mampu mendorong pengembangan dan pemanfaatan iptek untuk kemajuan daerah. Konsep tersebut tertuang dalam kerangka Sistem Inovasi Daerah (SIDa).

Di sisi lain, dalam ranah penyelenggaraan peemrintahan daerah yang berkualitas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah memajukan dan mengembangkan daya saing daerah, salah satunya perihal Iptek. Pemerintah daerah saat ini dituntut membangun kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan daya saing daerah. Inovasi di segala bidang merupakan jawaban terhadap hal tersebut, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, maupun peningkatan produk atau proses produksi di masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berupaya membangun iklim yang kondusif bagi berkembangnya inovasi di berbagai sektor melalui regulasi.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tetang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengedepankan inovasi dalam pembangunan. Penyusunan Perda didahului dnegan studi mendalam dan penyusunan naskah Akademik di tahun 2015 – 2017, dan proses penyusunan rancangan sampai dengan legislasi dimulai tahun 2016 – 2018. Kebijakan tentang inovasi ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produktifitas, serta daya saing daerah.

Perda Nomor 3 tahun 2019 ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: peningkatan pelayanan publik; pemberdayaan dan peran serta masyarakat; serta peningkatan daya saing daerah. Pada prinsipnya perda tersebut mengatur tentang lingkup Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, bentuk-bentuk inovasi meliputi inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Jenis-jenis inovasi tersebut selama ini sudah banyak dilakukan di Jateng, seperti penerapan Government Resources Management System (GRMS), inovasi pelayanan publik pada berbagai unit kerja seperti pelayanan perijinan dan investasi, pajak kendaraan, dan Rumah Sakit, termasuk pelayanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Semua unsur, baik Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, BUMD, Masyarakat maupun Perguruan Tinggi memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan usulan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ini sebagai upaya menyikapi perkembangan global, serta kebutuhan masyarakat terhadap kinera dan pelayanan publik yang baik. Bahkan komitmen terhadap inovasi tersebut ditegaskan dalam pasal 14 ayat (2) bahwa “Setiap penyelenggara pemerintahan daerah paling sedikit menciptakan satu inovasi untuk setiap tahun”.

Komitmen Kuat

Pada sektor non pemerintahan, Perda No 3/2019 juga memiliki komitmen kuat untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya inovasi produk atau proses produksi. Masyarakat baik individu maupun kelompok, serta lembaga pendidikan dapat mengajukan inisiatif inovasi daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi tersebut kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan, berupa fasilitasi, advokasi, asistensi, supervisi, dan edukasi. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap inovasi yang berkembang di masyarakat, memberikan pendanaan dan kerjasama, serta penyebarluasannya.

Untuk melakukan itu semua, beberapa instrumen inovasi yang dikembangkan sesuai Perda tersebut adalah perencanaan, sistem, penilaian dan penghargaan, informasi, serta pembinaan dan pengawasan. Sistem inovasi daerah merupakan wahana kolaborasi antar stakholder yang terdiri dari unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan. Penilaian dan penghargaan merupakan upaya pemerintah daerah di dalam rangka menumbuhkan motivasi dan budaya inovasi, serta memberikan apresiasi kepada para inovator. Informasi inovasi adalah media untuk diseminasi, bertukar informasi, dan sharing antar para inovator maupun pengguna hasil inovasi.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka optimalisasi hasil inovasi untuk pembangunan daerah. Berkembangnya inovasi di kalangan masyarakat Jawa Tengah telah lama mendapatkan perhatian. Sejak tahun 2004 digalakkan penilaian Kreativitas dan Inovasi (Krenova) masyarakat yang telah menghasilkan ratusan produk inovasi unggul di Jawa Tengah.

Hadirnya Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2019 tersebut menjadi modal penting bagi peningkatan inovasi tersebut. Inovasi memebrikan kontribusi bagi pembangunan, serta menjawab beberapa isu strategis seperti kemiskinan, pengangguran, kesenjangan wilayah, masalah lingkungan, pangan dan energi, reformasi birokrasi, dan masalah sosial lainnya. Jawa Tengah juga tercatat sebagai salahsatu provinsi pelopor pengembangan Sistem Inovasi Daerah yang telah meraih berbagai penghargaan, serta menjadi provinsi paling awal yang memiliki kebijakan inovasi di Indonesia.

Beberapa hal teknis terkait dengan instrumen inovasi tersebut di atas masih perlu dirinci kembali. Karena itu, perlu kiranya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui unit yang membidangi inovasi melakukan percepatan penyusunan instrumen teknis inovasi tersebut dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Arif Sofianto, Peneliti Bappeda Provinsi Jawa Tengah
Suara Merdeka 25 April 2019

Sumber : 
http://epaper.suaramerdeka.com/epaper/detail/2019/4/25/6

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You are being redirected.