Konsultasi Publik tahap I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Provinsi  Jawa Tengah tahun 2018–2023 diselenggarakan pada hari Senin, 7 Desember 2020 bertempat di ruang rapat lantai VI B Bappeda Jawa Tengah. Konsultasi Publik I ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan berasal dari unsur Pemerintah yaitu Perangkat Daerah, unsur non pemerintah seperti Ormas (Organisasi Kemasyarakatan), filantropi, akademisi dan berbagai pihak terkait lainnya, serta Tim Penyusun KLHS Perubahan RPJMD.

Kegiatan ini diawali dengan arahan oleh BAPPEDA yang diwakili oleh Bapak Ir. Agung Tejo Prabowo, MM, dan dilanjutkan paparan oleh Tim Penyusun KLHS yang diwakili oleh Bapak Feri Prihantoro, S.T, M.Si. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018  tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, serta peraturan terkait lainnya, bahwa pemerintah wajib menyusun KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan kebijakan, rencana dan program (KRP), termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, dalam hal ini adalah dokumen RPJMD perubahan.

Selain itu, KLHS juga menjadi dokumen yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan dan salah satu syarat penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD sebagai salah satu instrumen yang  mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan. Penyusunan KLHS dalam setiap penyusunan RPJMD baik baru maupun perubahan menggunakan pendekatan penilaian pencapaian TPB daerah untuk mendukung capaian TPB nasional. KLHS yang bertujuan untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, dan Program dalam RPJMD, menggunakan pendekatan capaian TPB daerah yang dibandingkan dengan target TPB nasional. Dengan pendekatan tersebut maka diharapkan pencapaian TPB yang belum mencapai target dapat dilakukan percepatan melalui upaya tambahan dalam RPJMD. Adapun salah satu tahapan dalam pembuatan KLHS ini, yakni konsultasi publik. Pada Konsultasi Publik I ini telah menyepakati isu strategis, tantangan, dan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

download materi

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content