Pertumbuhan pembangunan perlu digerakkan oleh strategi yang tidak saja semakin efisien, namun mengedepankan inovasi dengan mendayagunakan Iptekin (innovation driven)
DALAM era global, pembangunan perlu lebih mengedepankan aspek pemanfaatan Iptek dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing atau disebut dengan innovation-driven development. Pertumbuhan pembangunan perlu digerakkan oleh strategi yang tidak saja semakin efisien, namun mengedepankan inovasi dengan mendayagunakan Iptekin (innovation driven).
Hal tersebut senada dengan semangat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV) pada pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Sebagai pelaksana ketentuan tersebut, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat daya dukung Iptek dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa menghadapi persaingan global. Kemudian sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa inovasi menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi menentukan tingginya daya saing suatu daerah/negara.
Sebagai tindaklanjut regulasi tersebut di atas, pada tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Sementara sebagai pelaksana UU 23 Tahun 2014, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk membangun dan memperkuat Sistem Inovasi Daerah (SIDa) sebagai landasan kinerja pembangunan berbasis inovasi. SIDa merupakan kerangka membangun sinergi antar pihak pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan segenap pemangku kepentingan terkait dalam pendayagunaan Iptek dan inovasi dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyikapi hal tersebut melalui Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2012 tentang Penguatan SIDa Provinsi Jawa Tengah. Adapun kebijakan teknis pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Gubernur No.030/43/2012 juncto Keputusan Gubernur Nomor 030/6/2013 juncto Keputusan Gubernur Nomor 070/27/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi SIDa Provinsi Jawa Tengah.
Persoalan penting pembangunan di Jawa Tengah yang perlu mendapat perhatian khusus dan menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2019, meliputi: (1) Penanggulangan kemiskinan; (2) Penguatan daya saing ekonomi daerah; (3) Peningkatan kualitas hidup dan daya saing SDM dalam rangka mendukung bonus demografi; (4) Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penanggulangan bencana; (5) Perwujudan ketahanan pangan dan energi; (6) Pengurangan kesenjangan wilayah; dan (7) Pemantapan tata kelola pemerintahan dan kondusivitas wilayah. Berbagai persoalan pembangunan tersebut perlu menjadi arena kolaborasi dan koordinasi berbagai pihak secara inovatif.
Guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdikari berbasis innovation-driven development, maka perlu menata aktivitas kelitbangan yang mengarah pada upaya penataan kerangka kelembagaan inovasi pembangunan, penataan kerangka jejaring inovasi pembangunan, dan penataan kesumberdayaan inovasi pembangunan daerah. Kebijakan penataan unsur SIDa Jawa Tengah berkaitan dengan tujuan menciptakan iklim daerah yang kondusif, khususnya bagi aktivitas pemerintahan, aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan, dan dunia usaha.
Perwujudan penguatan sistem inovasi daerah dilakukan melalui penataan daya dukung unsur organisasi, kerangka regulasi, dan internalisasi budaya inovasi. Tujuan utamanya ialah menciptakan interaksi produktif multipihak yang saling menguntungkan bagi perkembangan inovasi dan difusinya, penyebarluasan praktik inovasi terbaik, dan hasil-hasil kelitbangan yang sesuai dengan tantangan dan potensi unggulan di lingkup kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Agenda penguatan SIDa Provinsi Jawa Tengah perlu senantiasa meningkatkan komunikasi intensif antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota agar terwujud sinergi dan koordinasi penguatan SIDa Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka penguatan sistem inovasi daerah (SIDa) Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah pada bulan Februari 2019.
Penyelenggaraan Inovasi Daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik; pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan peningkatan daya saing daerah. Penyelenggaraan Inovasi Daerah terdiri atas (a) Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan (b) Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi.
Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berbentuk: (a) inovasi tata kelola pemerintahan daerah; (b) inovasi pelayanan publik; dan/atau (c) inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi: proses pemberian pelayanan barang/jasa publik; dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. Inovasi Pelayanan Publik meliputi: (a) Pelayanan barang publik; (b) Pelayanan jasa publik; dan (c) Pelayanan administrasi.
Inovasi Daerah lainnya merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus memenuhi kriteria: (a) mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur obyek inovasi; (b) memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat; (c) tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (d) merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, atau menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka peningkatan proses dan/atau produk barang dan/atau jasa; dan (e) dapat direplikasi.
Inovasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Produk Atau Proses Produksi
Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi diselenggarakan oleh masyarakat dan perguruan tinggi, dapat berbentuk (a) Penemuan; (b) Pengembangan; (c) Duplikasi; (d) Sintesis.
Penemuan merupakan kreasi suatu produk, jasa, atau proses baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Pengembangan merupakan pengembangan suatu produk, jasa, atau proses yang sudah ada. Duplikasi merupakan peniruan suatu produk, jasa, atau proses yang sudah ada. Sintesis merupakan perpaduan konsep dan faktor-faktor yang sudah ada menjadi formulasi baru.
Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi harus memenuhi kriteria: (a) mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur obyek inovasi; (b) memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat; (c) tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (d) menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka peningkatan proses dan/atau produk barang dan/atau jasa.
Pengusulan Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Usulan Inisiatif Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berasal dari: Kepala Daerah; Anggota DPRD; Aparatur Sipil Negara; Perangkat Daerah; BUMD; Masyarakat; atau Perguruan Tinggi. Gubernur mendorong setiap penyelenggara urusan pemerintahan daerah untuk melaksanakan inovasi daerah paling sedikit satu inovasi setiap tahun.
Inisiatif Inovasi Daerah dituangkan dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat: alasan perlunya inovasi daerah; urusan penyelenggaraan pemerintahan yang akan dilakukan inovasi; metode inovasi; tahapan dan jadwal inovasi; keluaran inovasi; dan penanggung jawab inovasi.
Pengusulan Inovasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Produk Atau Proses
Usulan Inisiatif Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses dapat berasal dari: Masyarakat; dan/atau Perguruan Tinggi. Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Masyarakat dan Perguruan Tinggi dapat disampaikan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi Penelitian dan Pengembangan untuk mendapatkan pembinaan. Inisiatif Inovasi Daerah dituangkan dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja Inovasi yang sekurang-kurangnya memuat: alasan perlunya inovasi daerah; bidang/sektor/produksi barang dan/atau jasa yang akan dilakukan inovasi; metode inovasi; tahapan dan jadwal inovasi; keluaran inovasi; penanggung jawab inovasi.
Penetapan
Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah. Sedangkan Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi dilaporkan kepada Pemerintah Daerah untuk dicatat dalam daftar Inovasi Daerah oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penelitian dan Pengembangan. Inovasi Daerah oleh perguruan tinggi dan masyarakat yang terdaftar, difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Daerah. Fasilitasi dan pembinaan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penelitian dan Pengembangan. Inovasi Daerah oleh perguruan tinggi dan masyarakat yang tidak didaftarkan, dilaksanakan sepenuhnya oleh perguruan tinggi dan masyarakat.
Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Penyelenggaraan Inovasi Daerah diwujudkan dalam sebuah sistem inovasi daerah yang terdiri dari unsur kelembagaan Inovasi Daerah; sumber daya Inovasi Daerah; dan jaringan Inovasi Daerah.
Penguatan sistem inovasi daerah (SIDa) Provinsi Jawa Tengah dengan sinergitas kekuatan dunia usaha, pemerintah, masyarakat dan kalangan akademisi dengan sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk fokus menghasilkan temuan dan inovasi yang aplikatif diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah di Provinsi Jawa Tengah. (BAP)
Oleh: Wiwin Widiastuti, Peneliti Bappeda Jateng
Jateng Today 26 Februari 2019
Sumber :
https://jatengtoday.com/inovasi-daerah-sebagai-upaya-peningkatan-daya-saing-daerah-provinsi-jawa-tengah-20328