Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Uji Publik Draf Akhir Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Provinsi Jateng Tahun 2025-2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappeda Provinsi Jateng Lantai 6, Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan dokumen yang akan menjadi pedoman pembangunan kependudukan di Jawa Tengah selama lima tahun ke depan. Hal itu sekaligus menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi di atasnya. Regulasi tersebut meliputi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jateng. Plt Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Provinsi Jateng, Nanang Dwi Saputro mengatakan, penyusunan PJPK merupakan langkah strategis. Tujuannya untuk menjawab berbagai tantangan kependudukan yang semakin kompleks. 

Menurutnya, Jawa Tengah saat ini tengah memasuki fase bonus demografi. Namun di sisi lain, wilayah ini juga menghadapi tantangan berupa meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia, urbanisasi, dan transformasi digital. Termasuk ketimpangan pembangunan antarwilayah yang memerlukan kebijakan yang adaptif dan kolaboratif.

“Dokumen ini bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi merupakan komitmen bersama. Kami memastikan seluruh kebijakan pembangunan benar-benar mampu menjawab persoalan kependudukan di Jawa Tengah,” terang Nanang saat memberikan sambutan di Bappeda Provinsi Jateng, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan, penyusunan PJPK telah melalui serangkaian tahapan. Mulai dari analisis situasi, identifikasi berbagai persoalan kependudukan, diskusi lintas sektor, hingga penyusunan rancangan akhir yang kemudian diujipublikkan.Nanang mengungkapkan, dokumen PJPK disusun berdasarkan lima pilar pembangunan kependudukan. Pilar tersebut yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi data kependudukan. Kelima pilar tersebut diterjemahkan ke dalam sasaran, indikator, strategi, dan rencana aksi. Hal ini akan menjadi acuan seluruh perangkat daerah beserta mitra pembangunan dalam lima tahun mendatang. “Seluruh pilar tersebut kami jabarkan menjadi strategi dan rencana aksi lintas sektor. Sehingga nantinya dapat menjadi panduan bersama bagi seluruh perangkat daerah maupun mitra pembangunan,” terangnya. “Karena isu kependudukan tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tegasnya. Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa indikator keberhasilan pembangunan kependudukan di Jawa Tengah akan diukur melalui Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK). Indeks ini didukung oleh 30 indikator utama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 indikator telah terintegrasi dalam berbagai dokumen perencanaan daerah. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Khususnya terkait kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga isu lingkungan yang turut memengaruhi pembangunan kependudukan.

Menurut Nanang, hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen PJPK ditetapkan secara resmi. Khususnya sebagai pedoman pembangunan kependudukan Jawa Tengah periode 2025-2029. Ia berharap seluruh peserta memberikan masukan yang konstruktif agar dokumen tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif. “Kami berharap melalui forum ini dapat diperoleh berbagai saran dan rekomendasi sehingga dokumen ini benar-benar menjadi pedoman yang implementatif,” jelasnya. “Yang lebih penting lagi, pembangunan kependudukan harus menjadi tanggung jawab bersama. Ini karena berkaitan erat dengan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, ekonomi, infrastruktur, hingga lingkungan hidup,” tambahnya. Ia menegaskan, implementasi PJPK tidak boleh berhenti sebatas dokumen perencanaan saja. Melainkan harus menjadi arus utama dalam penyusunan RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, serta berbagai kebijakan lintas sektor.  Dengan demikian, setiap program pembangunan memiliki perspektif kependudukan yang kuat. Serta mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. “Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini dapat menjadi investasi jangka panjang,” pungkas Nanang. “PJPK akan membantu mewujudkan Jawa Tengah yang lebih maju, inklusif, berdaya saing, serta berkontribusi dalam pencapaian Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *