Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 dengan tema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi. Peluncuran aksi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Timnas PK terdiri dari 5 Kementerian Lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota.
Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut :
- Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta;
- Pengendalian Ekspor Impor;
- Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa’
- Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan;
- Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha;
- Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa;
- Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
- Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan
Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba); - Penataan Aset Pusat;
- Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi;
- Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah;
- Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah;
- Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana;
- Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa;
- Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hal ini penting guna mencegah terjadinya praktik korupsi, serta diharapkan meningkatkan prekonomian.